Selasa, 16 Juni 2015

Tugas PKN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
   
A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
     Dahulu nilai-nilai perjuangan dan nasionalisme rakyat kepada bangsa indonesia sangat besar. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan bangsa indonesia tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan seperti itulah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Namun nilai-nilai perjuangan tersebut telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi, yang ditandai oleh kuatnya pengaruh kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut campur mengatur politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global.

B.   Kompetensi yang Diharapkan
     Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri penerus bangsa.
      Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan perilaku seperti :
  •   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  •   Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  •   Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagia warga negara.
  •   Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  •   Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan bangsa.

C.   Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
     Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
     1.   Teori terbentuknya negara
           a.   Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles
           b.   Teori Ketuhanan
           c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
     Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :   
Penaklukan
           a.   Peleburan
           b.   Pemisahan diri
           c.   Pendudukan negara/ wilayah yang belum ada pemerintahan
     2.   Unsur Negara
           a.   Konstitutif : wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
           b.   Deklaratif  : negara mempunyai tujuan.
     3.   Bentuk Negara
           a.   Negara kesatuan.
           b.   Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
           c.   Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
           d.   Negara Serikat

D.   Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
      Negara Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dar dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
       1.   Proses Bangsa yang  Menegara
          Proses  bangsa  yang  menegara  memberikan gambaran tentang bangaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Secara ringkas proses menegara bangsa Indonesia sebagai berikut :
             a.   Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
             b.   Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
             c.   Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu berdaulat, adil dan  
                   makmur.
        Proses  bangsa  yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
            a.   Kebenaran yang berasal dar Tuhan YME.
            b.   Kesejarahan.
      2.   Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
            a.   Hak warga negara : hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945.
            b.   Kewajiban sebagai warga negara yang baik.
            c.   Tanggung jawab warga negara kepada negara.
            d.   Peran warga negara dalam memajukan negara.

E.   Pemahaman tentang Demokrasi
      1.   Konsep Demokrasi
            Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasan dari oleh dan untuk rakyat.
      2.   Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
            a.   Pemerintahan Monarki
            b.   Pemerintahan Republik
            Menurut John Locke kekuasan pemerintahan dibagi menjadi :
            a.   Kekuasan Legislatif
            b.   Kekuasan Eksekutif
            c.   Kekuasaan Federatif
            Menurut Montesque kekuasan pemerintahan dibagi menjadi :
            a.   Badan Legislatif
            b.   Badan Ekskutif
            c.   Badan Yudikatif
      3.   Klasifikasi Sistem Pemerintahan
            Menengai model sistem pemerintahan negara, terdapat empat yaitu :
            a.   Sistem pemerintahan diktator
            b.   Sistem pemerinthan parlementer
            c.   Sistem pemerinthan presidential
            d.   Sistem pemerinthan campuran

F.   Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
     Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia.
      Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
      a.   Departemen beserta aparat dibawahnya
      b.   Lembaga pemerintahan bukan depantemen
      c.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      Pemerintahaan yang berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan :
      a.   Pemerinthaan pusat
      b.   Pemerintahaan wilayah
      c.   Pemerinthaan daerah
      Indonesia menganut paham kenegaraan Republik, yang terbagi atas :
      a.   Kekuasaan tertinggi di berikan oleh rakyat kepada MPR
      b.   DPR sebagai pembuat undang-undang
      c.   Presiden sebagai penyelengggaraan pemerinthan
      d.   Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang
      e.   BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara.

G.   Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
     Dalam Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia, terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
       1.   Pengakuan atas hak asasi manusia yang melekat pada semua anggota.
       2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah 
             mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis.
       3.   Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum.
       4.   Menimbang bahwa persahabatan antar negara-negara perlu dianjurkan.
       5.   Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargan terhadap
             hak-hak asasi manusia.
       6.   Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
             penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan atas dalam kerja
             sama dengan PBB.
       7.   Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting
             sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

H.   Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945,
       Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
       a.   Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
             Bahwa pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bagi bangsa Indonesia sejak dari dahulu.
       b.   Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
             Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila
       merupakan landasan idealisme bangsa Indonesia, karena sila-sila yang ada di dalamnya
       merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I.     Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
       1.   Pancasila sebagai Ideologi Negara
       2.   UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
       3.   Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebgai Landasan konstitusi
       4.   Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
       5.   Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
       6.   Konsepsi UUD 1945 dalam infraktruktur politik

J.   Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
      -   Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
          Tahun 1945 sejaik NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama.
      Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
      langsung,  menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
          Tahun 1965 sampai 1998 disebut orde baro. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah
      tantangan non fisik. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi u8ntuk menghadapi 
      perkembangan jaman globalisasi, maka diperlukannya UUD yang sesuai.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A.   Latar Belakang dan Pengertian
     Suatu  bangsa  dalam  menyelenggarakan   kehidupannya   tidak   terlepas   dari   pengaruh lingkungannya, yang didasarkan pada hubungan timbal balik atau kait-mengkait antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi keadaan alam dan wilayah. Wawasan nasional dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
  •   Bumi dimana bangsa itu hidup
  •   Jiwa tekad dan semangat rakyat
  •   Lingkungan

B.   Landasan Wawasan Nasional
     Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
      1.   Paham-paham kekuasaan
            a.   Machiavelli (abad XVII)
                  Yang menerapkan dalil-dalil :
  •   Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan.
  •   Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adalah sah.
  •   Dalam politik yang kuat yang bertahan dan menang.
            b.   Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
                  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan
            ekonomi  yang  didukung  oleh  sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu
            bangsa.
            Dan masih banyak paham seperti dari Jendral Clausewitz, Fuerback dan Hegel, Lenin dan
            Luciana W.Pye dan Sidney.
      2.   Teori-teori geopolitik (ilmu bumi politik)
            Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Berikut
            beberapa tokoh-tokoh dalam geopolitik :
            a.   Federich Ratzel
                  Menurut dia pertumbuhan politik dapat dianologikan dengan pertumbuhan organisme.
            Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati kekuatan politik. Dalam mempertahankan
            kelangsungannya suatu negara tidak terlepas dari hukum alam. Semakin besar budaya maka
            semakin besar kebutuhan sumber daya alamnya.
            b.   Rudolf Kjellen
            c.   Karl Haushofer
            d.   Sir Harford Mackinder

C.   Wawasan Nasional Bangsa Indonesia
    Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawsan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai.
       a.   Paham kekuasaan Indonesia
       b.   Geopolitik Indonesia
       c.   Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
     Untuk itu pembahsan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
       1.   Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Wawasan merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan cir, sifat dan karakter bangsa.
       2.   Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
             Dalam kehidupan bernegara geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
       baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Luas
       wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2, wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi
       tiga zona :
  •   Zona laut teritorial
  •   Zona laut kontinen
  •   Zona ekonomi eksklusif
      3.   Pemikiran bedasarkan aspek sosial budaya
            Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
      tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
      4.   Pemikiran terhadap aspek kesejarahan
            Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak
      terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
      mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan
      bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

D.   Pengertian Wawasan Nusantara
       1.   Prof.Dr. Wan Usman
             Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya
       sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
       2.   Kelompok kerja LEMHANAS 1999
             Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
        lingkungannnya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
        kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
        berbangsa bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

E.   Unsur Dasar Wawasan Nusantara
       1.   Wadah (Contour)
             Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
       Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
       ragam budaya.
       2.   Isi (Content)
             Adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional
       yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
       3.   Tata Laku (Conduct)
             Hasil interaksi antara wadah dan isis wawasan nusantara yang terdiri dari : tata laku batiniah
       dan tata laku lahiriah.

F.   Hakekat Wawasan Nusantara
      Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

G.   Asas Wawasan Nusantara
       Asas wawasan nusantara terdiri dari :
       1.   Kepentingan atau tujuan yang sama
       2.   Keadilan
       3.   Kejujuran
       4.   Solidaritas
       5.   Kerjasama
       6.   Kesetiaan terhadap kesepakatan.

H.   Kedudukan Wawasan Nusantara
     Wawasan nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyestan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

I.    Implementasi Wawasan Nusantra
     Penerapan wawsan nusantara harus tercemin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara :
       a.   Implementasi dalam kehidupan politik
       b.   Implementasi dalam kehidupan ekonomi
       c.   Implementasi dalam kehidupan sosial budaya
       d.   Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan
       Tantangan implementasi wawasan nusantara :
       1.   Pemberdayaan masyarakat
       2.   Dunia tanpa batas
       3.   Era baru kapitalisme
       4.   Kesadaran warga negara
       Keberhasilan Implementasi wawasan nusantara diperlukan kesadaran WNI untuk :
       1.   Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara.
       2.   Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
             menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
             sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

BAB III
KETAHANAN NASIONAL

A.   Latar Belakang
       Cita-cita setiap bangsa merupakan arahan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasional. Pencapaian cita-cita bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena akan muncul energy baik yang positif dan negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi yang terbaik, terarah, konsisten, dan efisien.Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Sedangkan energy negatif muncul secara parsial yang merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
       Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan, dan gangguan yang disebut dengan ketahan nasional. Ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun setra dikembangkan secara terus-menerus dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa.
       Bangsa dan Negara Indonesia  sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan Negara yang merdeka dan berdaulat. Indonesia adalah Negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata nasional disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.

B.   Pokok- Pokok Pikiran
       1.   Manusia Berbudaya
             Manusia dikaitkan sebagai makhluk tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, pikiran,
       akal dan berbagai keterampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup
       berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibina dengan
       kemampuan dan kekuasaan (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa
       selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut:
             a.   Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
             b.   Manusia dengan cita-cita dinamakan ideology.
             c.   Manusia dengan kekuatan dinamakan Politik.
             d.   Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonimi.
             e.   Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan
                   Teknologi.
             f.   Manusia dengan manusia dinamakan Sosial.
             g.   Manusia dengan rasa keindahan dinamakan Seni/Budaya.
             h.   Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan..
                   Kesejahteraan, keselamatan, dan keamanan merupakan hakekat dari ketahanan nasional
             yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu:
                   Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, meliputi:
                    a.   Posisi dan lokasi geografi Negara.
                    b.   Keadaan dan kekayaan alam.
                    c.   Keadaan dan kemampuan penduduk.
                    Aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra,
              meliputi:
                    a.   Ideologi.
                    b.   Politik
                    c.   Sosial
                    d.   Budaya
                    e.   Pertahanan dan keamanan
       
       2.   Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
             Tujuan nasional telah ditetapkan untuk mengahadapi masalah-masalah yang internal dan
       eksternal untuk mencapai tujuannya. Untuk Indonesia, falsafah dan ideology menjadi pokok
       pikiran ketahan nasional yang diperoleh dari pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
             a.   Alinea pertama, mempunyai makna “merdeka adalah hak segala bangsa”, “penjajahan
                   bertentangan dengan hak asasi manusia”.
             b.   Alinea kedua, mempunyai makna “adanya masa depan yang harus diraih”.
             c.   Alinea ketiga, mempunyai makna “bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
                   berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan
                   spiritual”.
             d.   Alinea keempat, mempunyai makna “mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
                   bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

C.   Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
       Ketahanan nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
       Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam aspekmkehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.
        Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat m,enjamin kelangsungan hidupbangsa dan Negara. Sedangkan hakikat konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang.

D.   Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
       1.   Asas Kesejahteraan dan Keamanan
             Kesejahteraan dankeamanan meruipakan nilai intrinsic yang ada padanya. Dapat dicapai
       dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya
       memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan.
       2.   Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
             Aspek kehidupan bangsa secara utuh dalam bentuk perwujudan bersatu dan perpaduan yang
       seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
       bernegara.
       3.   Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
             a.   Mawas ke dalam
                   Bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
             berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat
             kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
             b.   Mawas ke luar
                   Dalam asa ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam
             kehidupan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat     
             antogonistik yang saling menghancurkan.

E.   Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
      1.   Mandiri
            Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemqampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan
      dan ketangguhan yang mengandung prinsip tiodak mudah menyerah serta bertumpu pada
      identitas, integritas dan kepribadiaan bangsa.
      2.   Dinamis
            Upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorentasikan kemasa depan dan
      dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
      3.   Wibawa
            Meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang apat menjadi faktor yang diperhatikan
      oleh pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional, makin tinggi pula nilai kewibawaan
      nasional.
      4.   Konsultasi dan Kerjasama
            Mengutamakan sikap konfrontatifdan antagonistik, tidak mengandalkan kekuasaan dan
      kekuatan fisik  semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai.

F.   Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara        
      1.   Pengaruh Aspek Ideologi
            a.   Liberalisme
                  Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak
            dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang
            bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai dasar yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi
            yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes,
            John Locke, Jean Jaques R, Herbert S, dan Harold J.Laski.
            b.   Komunisme
                  1.   Menciptakan situasi konflik serta menghalalkan cara untuk menghalalkan sesuatu.
                  2.   Ajaran komunisme adalah atheis.
                  3.   Masyarakan atheis bercorak internasional.
                  4.   Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas.
            c.   Faham Agama
                  Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religious. Dalam
            bentuk lain Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

                  -   Ideologi Pancasila
                      Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
                  Indonesia yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu yang berkembang dalam masyarakat si
                  Indonesia. Kelima sila pancasila merupakan kesatuan yang bulaat dan utuh.
                  -   Ketahanan pada Aspek Ideologi
                      Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondiai dinamik kehidupan ideologi bangsa
                  Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
                  nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman dan hambatan dari
                  luar negeri maupun dalam negeri.
                  -   Pembinaan Ketahanan Ideologi
                      a.   Pengalaman pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuh kembangkan secara
                            konsisten.
                      b.   Pancasila sebagai ideology terbuka.
                      c.   Adanya semboyan Bhineka Tunggal Ika dan Konsep Wawasan Nusantara.
                      d.   Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara republic Indonesia.
                      e.   Pembangunan sebagai pengamalan pancasila
                      f.   Pensisikan Moral Pancasila.
      2.   Pengaruh Aspek Politik
            1.   Politik dalam Negeri
                  a.   Struktur politik merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan
                        masyarakat.
                  b.   Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan berbagai
                        kepentingan politik maupun kepentingan umum.
                  c.   Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat.
                  d.   Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbale balik antar berbagai
                        kehidupan.
            2.   Politik Luar Negeri
                  Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam
            pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional ke
            dalam kehidupan antar-bangsa. Dijiwai oleh falsafah Negara Pancasila sebagai tuntutan moral
            dan etika.
                   Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa
            Indonesia tidak memihak kepada kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan          
            kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek
            percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa.
            -   Ketahanan pada Aspek Politik
                 a.   Ketahanan pada Aspek Politik dalam Negeri
                      1.   Sistem pemerintah yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang
                            bersifat absolute, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
                      2.   Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun tidak
                             menyangkut nilai dasar.
                      3.   Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam
                            masyarakat.
                      4.   Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat  dan antar
                            kelompok.
                 b.   Ketahanan pada Aspek Politik Luar Negeri
                       1.   Hubungan luar negeri ditunjukkan untuk lebih meningkatkan kerjasama
                             internasional diberbagai bidang.
                       2.   Politik luar negeri terus berkembang menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
                             kerjasama dan persahabatan antar Negara.
                       3.   Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas.
                       4.   Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikutu dan dikaji dengan
                             seksama.
                       5.   Langkah bersama Negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan
                             ketidakadilan dengan Negara industri.
                       6.   Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia.
                       7.   Peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
                       8.   Perjuangan bangsa Indonesia di dunia yang menyangkut kepentingan nasional.
      3.   Pengaruh pada Aspek Ekonomi
            Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia menganut pada pasal 33 UUD 1945
      yang menjelaskan bahwqa sistem perekom=nomian adalah usaha bersama berarti setiap warga
      Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian.
      Usaha yang mungkin dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar
      kekeluargaan. Perekonomian Indonesia tidak mengenal adanya usaha monopoli dan monopsoni.
             Era globalisasi menuntut Negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup
      diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula.
Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata diseluruh wilayah nusantara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan dari:
Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan ekonomikerakyatan berkembang.
Sistem etatisme dalam arti bahwa Negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok.
Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan.
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya.
Kemampuyan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis.
Pengaruh pada Aspek Sosial Budaya
Kebudayaan merupakan keseluruhan  dari cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Masyarakay budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya yang berupa nilai dan norma religious, ekonomis atau nilai sosial kultural lain.
Struktur Sosial di Indonesia
Kehidupan masyarakat melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar-manusia yang dapat menggantikan hubungan keluarga. Hubungan antar-teman satu profesi terkadang lebih erat disbanding dengan hubungan abntar-saudara kandung.
Kondisi Sosial di Indonesia
Kebudayaan daerah
Kebudayaan daerah sebagai salah satu nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Local genius menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah yang menangkal pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan nasional merupakan identitas yang menhjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Gambaran umum masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut:
Bersifat religious
Bersifat kekeluargaan
Bersifat hidup serba selaras
Bersifat kerakyatan
Integrasi Nasional
Pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bangsa persatuan. Di masa depan, upaya melestarikan sebagai staatu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih cita-cita nasional.
Kebudayaan dan Alam Lingkungan\
Bangsa Indonesia sebagaian besar hidup dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan untuk senantiasa menjaga kelestarian ekosistem  dan keseimbangan ekosistem yang ada. Ditandai dengan:
Pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai
Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pertahanan dan keamanan Negara merupakan upaya terpadu secara nasional
Pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem keamanan Nasional
Segenap kekuatan dan keamanan pertahanan dan keamanan rakyat semesta
Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kehidupansosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadia nasiaonal berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia.
Pengaruh pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiangaan serta upaya bela Negara, suatu perjuangan rakyat semesta dalam mana seluruh potensi dan kekuatan idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisianyang disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan berkoordinasi untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional.
Di era globalisasi saat ini dan dimasa mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakkan hukum dan lingkungan hidup dibalik kepentingan nasional. Untuk itu ancaman realistic adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kea rah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan pilitik dan ekonomi. Namun, bila mengkaji secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan oleh aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Kemajuan IPTEK informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan HANKAM yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar, yaitu sebagai berikut:
Perlawanan bersenjata yang merupakan kekuatan TNI dan bala potensi yang terdiri atas polri dan rakyat terlatih (Ratih).
Perlawanan tidak bersenjata atas rakyat terlatih dengan fungsi ketertiban umum (Tibun), perlindungan rakyat (Linra, keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
Komponen pendukung perlawanan bersenjata.
Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan
Mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela Negara.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan Negara.
Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan.
Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari ancaman dan gangguan.
Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan pertahanan.
Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan.

Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
    Utuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga Negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Memiliki semangat pejuang bangsa.
Sadar dan peduli trhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
    Apabila setiap warga Negara Indonesia memiliki semangat pejuang bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambilan kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstrantas).

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal Bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia yang berarti urusan.
Pengertian arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan Negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mnecapai tujuan tertentu atau suatu keadaan.
Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbanngan tertentu yang diangap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Titik berat politik dalam arti kebijaksanaan adalah adanya:
Proses pertimbangan
Menjamin terlaksananya suatu usaha
Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi, politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
Negara
Kekuasaan
Pengambilan keputusan
Kebijakan umum
Distribusi
Strategi berasal dari Bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Disusun untuk melaksanakan politik nasional,misalnya strategi jangka pendek, strategi jangka menengah dan jangka panjang.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnyaa terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprestruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyakaratan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasioanl yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah tetapi jua diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
Negara
Bangsa Indonesia
Pemerintah
Masyarakat

Otonomi Daerah
Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap  dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuannya yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daeah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
Politik luar negeri,
Pertahanan dan keamanan,
Moneter/fiskal,
Peradilan (yustisi),
Agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hubungan kemitraan pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
Menegakkan hukum secara konsisten.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan apparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi:
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempunaan pasar.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
Mengembangkan kebijakan fiskal untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasii oleh lembaga Independen.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan DPR dan diatur dengan undang-undang.
Mengambangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi.
Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan professional. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang.
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta, dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar-usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan budaya local.
Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana public.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mempercepat rekapitulasi sector perbankan dan restrukturisasi utang swasta.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama
Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multiteral.
Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Politik luar negeri
Menegaskan arah politik luar negeri yang bebas aktif dan berorientasi.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional, harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebas.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.

Penyelenggara negara
Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meningkatkan aparatur Negara
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat-pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi.
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipildan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.

Komunikasi, informasi, dan media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Meningkatkan peran pers yang bebas.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan.

Agama
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan.

Pendidikan
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya.
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian dengan tetap mengacu pada etika,moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif.
Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional.
Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar-bangsaa.
Mengambangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris.

Kedudukan dan Peranan Perempuan
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan.

Pemuda dan Olahraga
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif.
Mengambangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
Melindungi segenap generasi muda dari Bahasa destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).

Pembangunan Daerah
Secara umum, Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
Mempercepat pembangunan ekonommi daerah yang efektif dan kuat.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusar dan daerah secara adil.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah.
Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan khusus dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Daerah Istimewa Aceh
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh
Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat.
Irian Jaya
Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya.
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya.
Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik social yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Mendayagunakan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serata penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengeloaan sumber daya alam.

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang politik:
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap menjaga persatuan bangsa.
Meningkatkan peran MPR dan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menyelenggarakan pemilu secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umu, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesian yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinMeamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia.

Implementasi politik dan strategi di bidnang pertahanan dan keamanan
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.