Pengertian Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa orang / badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang / jasa sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Undang-Undang Hak Merek
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
b. Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat.
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek
Latar Belakang Undang-Undang
Perindustrian
Sasaran
pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya
keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang
berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan
industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan
sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat
sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga
di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan
produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang
kaya dan yang miskin.
Dengan
memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut,
maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan
sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin
ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus
pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses
produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu
sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam
rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
UU No. 5 Tahun 1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Konvensi Internasional tentang Hak
Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara,
para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar
Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan
seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil
ciptaan bagi masyarakat internasional.
Berner Convention
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni
dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama
kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah
Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan
kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya,
yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada
tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914,
direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm
pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara
atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip
dari id.wikipedia.org)
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta
yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara
meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan
keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan
Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah
administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember
1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.(Referensi:
Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis
Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement,
Ghalia Indonesia, Bogor)
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah:
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.(Referensi:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo.
Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu
Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta
yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) yang secara keseluruhannya tercatat
117 negara meratifikasi. Belanda pada 1 November 1912 juga memberlakukan
keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan
Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah
administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember
1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan Konvensi
Bern, Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara
yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi
Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk
menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta
perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti
diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung
tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any
formality)\
c. Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta
Universal Copyright Convention
(UCC).
Konvensi
Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di
Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama
yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini
dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika
sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju
dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak
cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah
menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari
Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak
cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.(Dikutip dari
en.wikipedia.org)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai
hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa
dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal
Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena
adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga
ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh
peraturan yang melahirkan hak tersebut. (Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek
Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk,
Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual.
P.T Alumni. Bandung. 2005)
Sumber:
https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/