Selasa, 26 April 2016

Pengertian Hukum Industri


Definisi dari hukum industri
Hukum adalah sebuah aturan atau adat yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran, sedangkan  Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernili jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang sehat. 

Hukum industri di indonesia
Hukum Industri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. 
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun 1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Tujuan Hukum Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :

1.  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.  Undang-undang Perindustrian

Manfaat dan Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan dan Masyarakat
1.  Manfaat Hukum Industri:
    a)      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
     b)      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
    c)      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
     d)     Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
     e)      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

2.   Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
      a)      Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju.
     b)      Meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
     c)      Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

3.   Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar