Hukum Industri dapat
diartikan menjadi suatu ilmu dimana yang mngatur perindustrian dalam ruang
lingkup Indonesia maupun dunia. Hukum industri memiliki banyak tujuan, salah
satunya adalah memahami huku kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Hukum
industri ini sangat berpengaruh dalam pembentukan jiwa yang inovatif, karena
mempelajari hukum industri, seseorang akan sadar akan pentingnya karya diri
sendiri dan pentingnya memperjuangkan karya hak yang dibuat oleh dirinya
sendiri, sehingga setiap orang pasti akan menghormati karya orang lain.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan
pengertian dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hukum yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa
berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau
sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh
individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d. Hak desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan
rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman. Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Undang-Undang Tentang Hak Cipta
-
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a.
Bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut;
b.
Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa dengan memperhatikan pengalaman
dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
-
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak paten merupakan
bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat
mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten,
walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan
meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak
paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten
-
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi
Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi,
industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang
Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b.
Bahwa
hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim
persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada
umumnya;
c.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar